Kemenlu Segera Pulangkan 82 WNI Korban Trafficking dari Malaysia
Nograhany Widhi K - detikNews
Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) segera memulangkan 82 WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 28 Januari 2013 dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 821 ETA 13.55 WIB. Kedatangan mereka juga akan didampingi langsung oleh Duta Besar RI untuk Malaysia dan akan disambut oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu dan Pejabat dari kementerian/instansi terkait. Demikian disampaikan Direktur Informasi dan Media Kemlu, PLE Priatna dalam rilis hari Jumat ini (25/1/2013). “Setibanya di Tanah Air, para WNI akan diserahkan kepada Bareskrim Polri selaku Gugus Tugas TPPO Penegakan Hukum untuk penyelidikan kasusnya di Indonesia dan Kementerian Sosial RI selaku Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial untuk pemulangan ke daerah asalnya masing-masing,” tambah Priatna. Proses serah terima tersebut akan berlangsung di Lounge TKI, Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta.
Ke-82 WNI tersebut merupakan bagian dari 104 WNI yang berhasil dibebaskan dari tindak kejahatan perdagangan orang pihak kepolisian IPPD Cheras dan Imigrasi Port Klang, Selangor, Malaysia dan ditindaklanjuti oleh KBRI Kuala Lumpur. Mereka dipekerjakan di Malaysia dan akan diberangkatkan ke sejumlah negara Timur Tengah untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga tanpa melalui proses perekrutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para korban TPPO tersebut berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ke-104 WNI direkrut oleh 14 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya yaitu PT Mangun Jaya Perkasa, PT Rosasena Prima Jaya, PT Karya Semesta Perkasa, PT Awan Bina Insani, PT Nurani Indah Perkasa, PT Interindo Mitra Sukses, PT Aula Graha, PT Dafa Putra Jaya, PT Prayogo Prajogo, PT Eka Putra Abadi, PT Solusi Sukses Mandiri, PT Ansfrida Family, PT Sinar Insani Barokah dan PT Sinergi Bina Karya. Peristiwa pembebasan tersebut berawal pada 1 Desember 2012 ketika Imigrasi Port Klang, Selangor melaporkan ke KBRI Kuala Lumpur bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan 105 orang pekerja asing, dimana 93 diantaranya merupakan WNI, yang direkrut oleh agen setempat bernama AP Sentosa Sdn. Bhd dan dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan cleaning service di Malaysia.
Selanjutnya, pada 7 Desember 2012, KBRI Kuala Lumpur bekerjasama dengan Kepolisian IPPD Cheras berhasil membebaskan 11 WNI yang disekap di dalam sebuah apartemen di Bukit Jalil, Kuala Lumpur untuk diberangkatkan ke kawasan Timur Tengah, termasuk ke negara-negara yang tidak lagi menjadi tujuan penempatan TKI karena adanya moratorium yaitu Arab Saudi, Kuwait dan Yordania atau karena situasi politik domestik yang tidak kondusif seperti Suriah dan Mesir. Pemerintah Indonesia menaruh perhatian khusus terhadap isu tindak pidana perdagangan manusia dan keberadaan para WNI domestik yang sangat rentan terhadap tindak kejahatan tersebut. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Kemenlu terus bekerjasama dengan instansi terkait di dalam negeri. Kemenlu juga mendorong penegak hukum untuk memberikan tindakan yang tegas terhadap perusahaan pengerah TKI swasta yang memberangkatkan TKI ke negara-negara yang termasuk dalam moratorium pengiriman PLRT. Tindakan tersebut yang secara jelas melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selanjutnya Bareskrim Polri akan mengusut tuntas kasus dimaksud. Sementara itu, ke-22 WNI korban TPPO lainnya belum dipulangkan karena masih harus hadir di Mahkamah guna memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.
You need to be a member of AXJ to add comments!
Join AXJ